Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Akan Evaluasi Penggunaan Senpi

Posted on 28/11/2024

Nasional – Polri akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 26 November.

Ia mengatakan data-data dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.

“Nanti hasil evaluasi akan disampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andri dalam jumpa pers pada Sabtu (23/11) mengatakan pasal pembunuhan berencana dipakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP Dadang, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Carlo Ancelotti Ingin Timnas Brasil Memiliki Rasa Real Madrid 05/06/2025
  • Polisi Memeriksa Izin Dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda 05/06/2025
  • Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar 05/06/2025
  • Musim Depan UEFA Akan Terapkan Perubahan Regulasi Di Liga Champions 05/06/2025
  • 8 Kg Sabu Ditemukan Di Gerbang Koramil Pulau Masalembu 05/06/2025
  • Wali Kota Medan Pecat Camat Dan Lurah Yang Positif Narkoba 04/06/2025
  • Polisi Berhasil Meringkus Otak Pembacok Pengantin Pria Yang Viral Di Palembang 04/06/2025
  • Sebenarnya Jack Grealish Berminat Pindah Ke Klub London Ini Tapi Terkendala Gaji? 04/06/2025
  • Marc-Andre Ter Stegen Ingin Bertahan Lebih Lama Lagi Di Barcelona 04/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia