Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP, Satu Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun

Posted on 09/01/2025

Nasional – Seorang perwira polisi berpangkat Briptu berinisial D yang terlibat kasus pemerasan penonton di Djakarta Warehouse Project (DWP) diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Diketahui, D menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC pada Rabu (8/1/2025).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan bahwa D dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

“D juga disanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, Rabu.

Selain itu, pelanggar juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Tak hanya itu, pelanggar diharuskan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Erdi mengatakan, hingga saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 11 terduga pelanggar terkait dengan perkara pemerasan penonton DWP 2024.

“Tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH dan delapan terduga pelanggar diputuskan demosi selama lima hingga delapan tahun diluar fungsi penegakan hukum,” ujarnya.

Erdi mengatakan, D dijatuhi hukuman tersebut karena pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Penonton yang diamankan itu diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, pelanggar telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, D disebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 jo 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya setelah kasus dugaan pemerasan penonton DWP mencuat ke publik.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kombes Pol Dwita Kumu Wardana pada Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan telegam tersebut, inisial D yang dimaksud diduga kuat adalah Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan Gara-gara Kanal Banjir Timur Dipenuhi Busa 19/06/2025
  • 42 WNI Telah Tiba Di Indonesia Usai Sempat Tertahan Di Israel 19/06/2025
  • Gasak 68 Paket Elektronik Di Bandara Hasanuddin, 3 Karyawan Kargo Dibekuk Polisi 19/06/2025
  • Warga China Tewas Tenggelam Di Long Beach Taman Nasional Komodo 19/06/2025
  • Tank Israel Tembaki Warga Gaza Yang Ambil Bantuan, 59 Orang Tewas 19/06/2025
  • Polisi Masih Menyelidiki Motif Suami Bunuh Istri Di Ciputat Tangsel 19/06/2025
  • Sindikat Penipuan Investasi Ditangkap Di Thailand Usai Sempat Lolos Di Indonesia 19/06/2025
  • Naik 164 Persen, Utang Indonesia Tembus Rp 349 Triliun Dalam 5 Bulan 19/06/2025
  • Menerobos Jalur Yang Tertutup, Pendaki Ilegal Gunung Merapi Disanksi Kerja Sosial 3 Bulan 18/06/2025
  • Chelsea Dan Manchester City Bersaing Buat Mendapatkan Wonderkid 13 Tahun Bernama Camden Schaper 18/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia