Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Bocah Pencuri Ayam Kecanduan Sabu Dan Judi Online Di Mataram Diperiksa Polisi

Posted on 30/10/2024

Nasional – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang diduga mengalami kecanduan sabu-sabu serta judi online atau judol dengan inisial YD atas aksi pencurian tiga ekor ayam di salah satu rumah warga di kawasan Kekalik Baru.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik tiga ekor ayam pada Minggu siang (27/10).

“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk kebutuhan proses gelar perkara, mengingat upaya paksa (penangkapan) kami lakukan tadi malam terhadap pelaku usia anak berinisial YD,” kata Yogi dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.

YD melakukan aksi pencurian pada Minggu pagi (27/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Aksinya yang melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga ekor ayam dalam kandang terekam kamera CCTV.

Aksi YD yang terekam kamera CCTV di rumah korban itu kemudian viral di media sosial.

Atas adanya rekaman CCTV yang dilampirkan korban dalam laporan, Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram melakukan identifikasi dan berhasil menangkap YD pada Minggu (27/10).

“Jadi, dari aksi yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini menjadi dasar kami melakukan upaya paksa (penangkapan). Tidak lebih dari 24 jam yang bersangkutan berhasil kami identifikasi keberadaannya,” ujarnya.

Perihal keberadaan tiga ekor ayam milik korban, jelas dia, terungkap sudah dijual YD kepada seorang pria berinisial IMSU asal Karang Kawuhan dengan Rp280 ribu.

“IMSU ini yang membeli tiga ekor ayam dari YD ini kembali menjual barang bukti ke seorang warga dengan harga Rp570 ribu,” ucap dia.

Terhadap IMSU, pihak kepolisian turut melakukan upaya paksa penangkapan. IMSU kini terancam pidana Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian.

“Untuk YD sendiri, pelaku usia anak ini terancam Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian pada siang hari, ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Nanti kita lihat dari hasil gelar,” kata Yogi.

Perihal YD yang kecanduan narkoba dan judol, Yogi mendapatkan keterangan tersebut dari pengakuan YD dalam proses pemeriksaan. Uang hasil jual tiga ekor ayam sudah habis digunakan untuk beli sabu-sabu dan main judol.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Carlo Ancelotti Ingin Timnas Brasil Memiliki Rasa Real Madrid 05/06/2025
  • Polisi Memeriksa Izin Dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda 05/06/2025
  • Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar 05/06/2025
  • Musim Depan UEFA Akan Terapkan Perubahan Regulasi Di Liga Champions 05/06/2025
  • 8 Kg Sabu Ditemukan Di Gerbang Koramil Pulau Masalembu 05/06/2025
  • Wali Kota Medan Pecat Camat Dan Lurah Yang Positif Narkoba 04/06/2025
  • Polisi Berhasil Meringkus Otak Pembacok Pengantin Pria Yang Viral Di Palembang 04/06/2025
  • Sebenarnya Jack Grealish Berminat Pindah Ke Klub London Ini Tapi Terkendala Gaji? 04/06/2025
  • Marc-Andre Ter Stegen Ingin Bertahan Lebih Lama Lagi Di Barcelona 04/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia