Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap modus pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri di Mataram dalam memperdaya korbannya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, modus yang dilakukan tersangka salah satunya dengan memanfaatkan kewenangan dan kedudukan di asrama kampus.
Selain itu, dengan tipu daya yang dilakukan tersangka hingga menggerakkan korban dan terjadi pencabulan.
“Bagian dari tipu daya yang bersangkutan salah satunya dengan cara memberikan beberapa barang, sehingga itu juga berpengaruh terhadap pemahaman para korban terhadap sosok (dosen),” kata Puja.
Sehingga korban menganggap bahwa pelaku adalah sosok yang harus dipercayai dan dipatuhi.
Puja menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari lima orang korban dan dua saksi.
Korban pelecehan seksual oknum dosen UIN Mataram ini adalah alumni dan mahasiswi aktif penerima beasiswa bidikmisi, yang tinggal di Ma’had atau asrama mahasiwa di lingkungan kampus.
Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti dan menyita sejumlah dokumen. Selain itu, Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di asrama kampus pada Kamis (22/5/2025).
Puja mengatakan saat ini oknum dosen W tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reskrimum Polda NTB. Tersangka oknum dosen akan ditahan di Rutan Polda NTB.
“Kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Puja.
Selanjutnya, polisi akan memperkuat pembuktian dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C atau huruf A.
“Karena melibatkan beberapa korban kami tambahkan unsur pemberatan sebagaimana pasal 15 huruf B atau huruf E,” kata Puja.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Mataram, Selasa (20/5/2025).
Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021-2024. Hingga saat ini ada 7 korban yang merupakan alumni dan mahasiswi aktif di kampus tersebut yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oknum dosen.