Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

BBPOM Makassar Ungkap 6 Produk Skincare Yang Kedapatan Mengandung Merkuri Tanpa Izin Edar

Posted on 10/11/2024

Nasional – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap 6 produk skincare yang disita polisi terbukti mengandung bahan merkuri. Pihaknya juga menemukan ada di antara produk tersebut yang tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM Makassar Hariani mengatakan, temuan itu dari hasil uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Salah satunya merupakan merek produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).

“FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani saat konferensi di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Produk bermerek Raja Glow My Body Skin juga disebut mengandung bahan berbahaya. Hariani mengatakan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.

“Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” paparnya.

Produk skincare lainnya yang positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri yaitu produk milik pengusaha bernama Mira Hayati, yakni Lighting Skin dan Night Cream. Namun khusus produk Mira Hayati Night Cream disebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” ujar Hariani.

Hariani menuturkan pihaknya bersama pemerintah dan aparat kepolisian bekerja sama melakukan pemantauan dan penarikan terhadap produk berbahaya tersebut. Dalam standar operasional prosedur (SOP) dari BPOM, pelaku usaha yang bertanggung jawab menarik produknya di pasaran.

“Yang bersangkutan harus menarik produksinya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan, keenam produk skincare berbahan berbahaya itu beredar di sejumlah wilayah Sulsel. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” kata Yudhiawan.

“Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan Gara-gara Kanal Banjir Timur Dipenuhi Busa 19/06/2025
  • 42 WNI Telah Tiba Di Indonesia Usai Sempat Tertahan Di Israel 19/06/2025
  • Gasak 68 Paket Elektronik Di Bandara Hasanuddin, 3 Karyawan Kargo Dibekuk Polisi 19/06/2025
  • Warga China Tewas Tenggelam Di Long Beach Taman Nasional Komodo 19/06/2025
  • Tank Israel Tembaki Warga Gaza Yang Ambil Bantuan, 59 Orang Tewas 19/06/2025
  • Polisi Masih Menyelidiki Motif Suami Bunuh Istri Di Ciputat Tangsel 19/06/2025
  • Sindikat Penipuan Investasi Ditangkap Di Thailand Usai Sempat Lolos Di Indonesia 19/06/2025
  • Naik 164 Persen, Utang Indonesia Tembus Rp 349 Triliun Dalam 5 Bulan 19/06/2025
  • Menerobos Jalur Yang Tertutup, Pendaki Ilegal Gunung Merapi Disanksi Kerja Sosial 3 Bulan 18/06/2025
  • Chelsea Dan Manchester City Bersaing Buat Mendapatkan Wonderkid 13 Tahun Bernama Camden Schaper 18/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia