Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ayah Yang Habisi Anak Lantaran Murka Istri Dan Manantunya Kerap Dipukul Terancam Penjara 15 Tahun

Posted on 20/10/2024

Nasional – Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan laki-laki berinisial S yang merupakan warga dari Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada anak kandung serta terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kepala Polres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Satya Adi Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Mapolres Kudus, Antara, Jumat, 18 Oktober.

Motif pembunuhan karena korban bernama Bambang Haryanto (38) yang tinggal di Desa Ketanjung, Kabupaten Demak, selama ini kerap melakukan kekerasan terhadap ibu kandung dan istrinya.

Bahkan, korban juga mengancam membunuh hingga membakar rumah ketika keinginannya tidak dipenuhi, terutama ketika meminta uang untuk membayar utang.

Ketika korban datang ke kediaman orang tuanya bersama istri dan anaknya pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, juga memaksa istrinya mencarikan sejumlah uang untuk membayar utang.

Mengetahui perilaku korban tersebut, ayahnya yang sedang di luar rumah emosi sehingga mendatangi korban yang sedang tertidur sambil membawa linggis dan memukulkan ke arah korban hingga tak bernyawa.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan autopsi jasad korban. Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi anggota Polres Kudus yang rumahnya juga berdekatan dengan rumah pelaku.

Tersangka S mengakui emosi mendengar anaknya datang ke rumahnya karena sebelumnya memukul ibu dengan batang tombak serta sempat hendak melukai dengan senjata tajam. Beruntung ibunya bisa menghindar sehingga selamat.

Korban juga mengancam istrinya akan membunuh serta membakar rumahnya jika tidak bisa menyediakan sejumlah uang.

“Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Jika tidak mengancam untuk membunuh dan membakar rumah,” ujarnya.

Tersangka mengakui menyesal karena tidak ada niat menghabisi korban. Namun, karena mendapatkan laporan korban marah-marah, akhirnya memancing emosi.

Korban diketahui merupakan residivis empat kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan, serta berulang kali mendekam di penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Carlo Ancelotti Ingin Timnas Brasil Memiliki Rasa Real Madrid 05/06/2025
  • Polisi Memeriksa Izin Dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda 05/06/2025
  • Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar 05/06/2025
  • Musim Depan UEFA Akan Terapkan Perubahan Regulasi Di Liga Champions 05/06/2025
  • 8 Kg Sabu Ditemukan Di Gerbang Koramil Pulau Masalembu 05/06/2025
  • Wali Kota Medan Pecat Camat Dan Lurah Yang Positif Narkoba 04/06/2025
  • Polisi Berhasil Meringkus Otak Pembacok Pengantin Pria Yang Viral Di Palembang 04/06/2025
  • Sebenarnya Jack Grealish Berminat Pindah Ke Klub London Ini Tapi Terkendala Gaji? 04/06/2025
  • Marc-Andre Ter Stegen Ingin Bertahan Lebih Lama Lagi Di Barcelona 04/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia