Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Alasan Polisi Bebaskan Mahasiswa Asal Toraja Yang Cetak Uang Palsu Di Kamar Kosnya

Posted on 10/06/2025

Nasional – Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

ST diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyatakan ST dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Senin (9/6/2025) tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita.

“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum, yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025) pagi.

Iptu Sahrir mengatakan, kasus ini bermula ketika ST membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky menggunakan uang pecahan Rp100.000. Ia menerima kembalian sebesar Rp87.000.

Tak lama berselang, ST kembali ke kios tersebut dan menukarkan selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar pecahan Rp50.000. Pemilik kios pun curiga.

“Saat curiga, pemilik kios bernama Widawaty Uni membandingkan uang yang diterima dari ST dengan uang milik pribadinya. Kedua lembar uang Rp100.000 yang digunakan ST tampak berbeda dan diduga kuat palsu, sehingga pemilik kios melaporkan hal tersebut ke polisi,” ujarnya.

Menurut Sahrir, dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah mencetak dua lembar uang palsu menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ST, yakni di sebuah kos-kosan di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” kata Sahrir.

“Modusnya masih sederhana, tetapi tetap merupakan pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” ujarnya lagi.

Sahrir mengatakan, meski ST telah diamankan, namun polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

“Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan usia, sikap kooperatif selama penyelidikan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga. ST tidak kami tahan, namun tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Sahrir.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.

“Kami masih telusuri kemungkinan adanya jaringan atau jumlah uang palsu lain yang sudah beredar. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di toko atau warung kecil.

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan ragu untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli,” harapnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia