Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Usut Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta Di Aceh Timur

Posted on 03/09/2024

Nasional – Anggota Polres Aceh Timur tengah mengusut kasus penculikan pada seorang warga Madat, Kabupaten Aceh Timur, karena utang sebesar Rp370 juta dengan lima terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kelima terduga pelaku yakni berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45). Kelimanya warga Aceh Timur.

“Pelaku lainnya MR dan SS masih dalam pencarian. Kelima pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (23/8),” kata Adi Wahyu Nurhidayat dilansir ANTARA, Senin, 2 Agustus.

Penculikan tersebut terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (18/8) sekira pukul 13.30 WIB. Penculikan berawal saat itu korban berinisial DF (32) duduk di warung kopi.

Tiba-tiba, korban didatangi dua terduga pelaku dan memaksanya untuk mengikutinya. Pada saat kejadian, ada beberapa saksi menyebutkan, seorang pelaku membawa senjata api laras pendek

“Selain dua orang tersebut, di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang lainnya menunggu korban untuk dimasukkan ke mobil. Setelah korban masuk mobil, para pelaku langsung pergi,” katanya.

Saksi memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya ke Polsek Madat.

Dari laporan tersebut, Polsek Madat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian membentuk tim untuk penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mengidentifikasi identitas para terduga pelaku serta menangkapnya. Sementara, korban ditemukan dalam kondisi selamat dan dikembalikan kepada keluarganya.

Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku mereka menculik korban atas perintah MR, karena korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp370 juta.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Ayat (1) jo Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia