Nasional – Seorang pria berinisial HS alias Heri (36) ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung setelah melakukan dua kali perampokan di rumah yang sama di Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah rekannya di Kelurahan Keramat, Pangkalpinang, pada Selasa (10/6/2025) malam.
“Melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak dua kali di rumah yang sama,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (12/6/2025).
Fauzan menjelaskan bahwa aksi pelaku terekam oleh kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di rumah korban. “Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban dan juga bukti rekaman CCTV,” jelasnya.
Aksi pencurian oleh pelaku terjadi dua kali, yakni pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.25 WIB, di mana pelaku berhasil menggondol sejumlah uang. Selanjutnya, pelaku kembali beraksi pada 6 Juni 2025 pukul 06.45 WIB, saat penghuni rumah sedang menunaikan shalat Idul Adha.
“Aksi yang pertama mencuri uang sebesar Rp 9 juta di dalam lemari pakaian korban. Pada aksi kedua, pelaku mencuri jam tangan korban serta uang Rp 100.000,” ungkap Fauzan.
Pelaku merusak jendela kamar korban menggunakan satu buah obeng, kemudian merusak teralis jendela dan masuk ke dalam kamar. Selain melakukan pencurian di lokasi pertama, pelaku juga diketahui melakukan pencurian di rumah tetangga korban.
“Hasil curian disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Kace. Sementara untuk uang di TKP pertama sudah digunakan pelaku untuk membayar kredit motor serta kebutuhan sehari-hari,” tambah Fauzan.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mengingat LP (laporan polisi) berada di Polsek Mendo Barat, pelaku HS dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik di sana untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Fauzan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu buah obeng panjang, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu buah jam tangan, dan satu buah kipas angin.