Nasional – Sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digeruduk warga setelah kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh pimpinan pesantren tersebut terungkap.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang kemudian merusak fasilitas dan membakar gapura ponpes hingga viral di media sosial (medsos).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (17/5/2025). Dalam video yang beredar luas di medsos, tampak massa merusak fasilitas ponpes dan membakar gapura sebagai bentuk protes atas tindakan bejat yang dilakukan pemimpin pesantren terhadap para santriwatinya.
Pantauan di lokasi pada Senin (19/5/2025) pagi menunjukkan bahwa area ponpes kini kosong, menyisakan puing-puing sisa kerusakan.
Sebuah spanduk terpampang di lokasi bertuliskan, “Tempat ini ditutup, masih dalam pengawasan”.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan pihaknya tengah menangani kasus pencabulan santriwati yang menjadi sorotan publik ini.
“Terkait kasus pencabulan atau persetubuhan yang terjadi di wilayah Soreang, kami telah memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari lima korban dan dua saksi di lokasi kejadian,” ungkap Kompol Luthfi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi delapan santriwati menjadi korban pencabulan.
Tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa peremasan dan ciuman oleh pelaku.
Polisi telah menetapkan tersangka berinisial RR (30), salah satu pengurus ponpes sebagai pelaku pencabulan. Saat ini, RR sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Luthfi mengatakan masih akan mendalami motif pelaku pencabulan santriwati dan kemungkinan adanya korban tambahan. Pendampingan psikologis dari UPTD PPA juga terus diberikan karena para korban mengalami trauma berat.