Nasional – Warga Kampung Cikadongdong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak, Cahya (60) dan Yanti Rustini (37).
Keduanya tega membunuh Lilis (51), istri Cahya sekaligus ibu kandung Yanti, serta Siti Nurhayati (3 tahun), anak kandung Yanti.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (21/4/2025) di rumah keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, korban Lilis dibunuh secara sadis, yakni dicekik hingga tewas oleh Yanti, sementara Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.
“Setelah dibunuh, jenazah dikuliti, dimutilasi, lalu dibakar. Potongan tubuh dibuang di dua lokasi, sebagian di kebun dan sebagian di saluran irigasi,” ungkap AKBP Rohman, Senin (19/5/2025).
Lebih menyayat hati, balita Siti Nurhayati turut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri. Yanti mengaku tega menghabisi putrinya agar tangis sang anak tidak menarik perhatian dan membongkar perbuatan mereka.
Pihak kepolisian menyebut motif pembunuhan oleh ayah dan anak di Cianjur ini adalah kombinasi antara masalah ekonomi dan dendam pribadi. Cahya terlilit utang, sementara Yanti merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya.
Perencanaan pembunuhan dilakukan oleh Yanti, yang kemudian mengajak sang ayah untuk ikut serta.
Kasus ini mulai terungkap pada Senin (5/5/2025), ketika warga menemukan tengkorak dan rahang manusia di area kebun. Keesokan harinya, bagian tubuh lain berupa tulang tangan dan kaki ditemukan di saluran irigasi.
Polisi dan warga juga mencium bau busuk dari rumah keluarga Cahya, yang mempercepat proses penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa (6/5/2025), polisi menetapkan Cahya dan Yanti sebagai tersangka dan menangkap keduanya.
Di dalam ponsel Yanti, polisi menemukan foto jenazah korban Lilis yang diambil sesaat setelah pembunuhan yang memperkuat bukti keterlibatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu gunting besi, satu bilah pisau, tujuh gelang emas, satu kalung emas sebesar 63 gram, dan satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dengan adanya kasus pembunuhan ini, Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kekeluargaan, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun, dan segera melapor kepada aparat bila mencurigai tindak kejahatan di lingkungan sekitar.