Nasional – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan gudang yang menyimpan ratusan ton sianida berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.
Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya jenis sianida.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis Sodium Cyanide atau Sianida.
Perdagangan tersebut dilakukan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho (SE) berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas dasar tersebut, tangga 11 April penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” kata Nanang, Kamis (8/5/2025).
Gudang pertama berlokasi di Jalan Margo Mulia Indah Blok H No 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Sementara gudang kedua, Jalan Gudang Garam RT 02/RW 04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, jawa Timur.
Di Gudang Surabaya, polisi menemukan dan menyita 6.101 drum berisi sianida dengan rincian 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Lalu 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT Sarinah.
Sementara di Pasuruan, ditemukan 3.520 drum Sodium Cyianide merek Guangan Chemgxin Chemical warna telur asin.
“Barang bukti tersebut di atas, telah dilakukan uji laboratorium di labfor Polda Jawa Timur untuk mengetahui kandungan terhadap BB (barang bukti) yang ditemukan,” ujar Nunung.
Setidaknya, dalam satu tahun (2024-2025) sebanyak 494,4 ton sianida yang dibungkus 9.888 drum berhasil diimpor tersangka SE dari China dan Korea secara ilegal untuk dijual ke puluhan tambang emas ilegal di Indonesia.
Dalam sekali kirim ke pembeli tersangka mampu mengirim 100 hingga 200 drum berisi sianida yang mana satu drumnya dihargai Rp 6 juta.
“Ada 9.888 drum dengan asumsi harga di lapangan kita minimalkan Rp 6 juta saja. Hingga jumlah keuntungan yang diperoleh lebih dari Rp 59.328.000.000,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dan juga Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.