Nasional – M.Suwendi, mantan calon wakil bupati Pemalang yang juga seorang pengusaha asal Kabupaten Tegal, melaporkan seorang oknum anggota Polri berinisial RA ke Polres Tegal Kota.
Suwendi yang merupakan pasangan Vicky Prasetyo dalam pemilihan bupati dan wakil Pemalang mengeklaim ditipu sebesar Rp 1.116.000.000 dalam sebuah kerjasama bisnis jual beli ikan Cakalang.
Laporan tersebut disampaikan setelah Suwendi didampingi pengacaranya, Fahrurroji Sidik, mendatangi Markas Polres Tegal Kota pada Kamis (8/5/2025) untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2023.
Suwendi mengungkapkan bahwa oknum polisi tersebut meminta modal untuk kerjasama bisnis dengan janji keuntungan minimal 30 persen.
“Saya terpaksa melaporkan oknum polisi tersebut atas dasar kecintaan saya terhadap institusi Polri. Jangan sampai ada oknum yang justru mencoreng nama baik Polri,” ujarnya.
Kuasa hukum Suwendi, Fahrurroji Sidik, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/Polda Jateng.
“Terlapor inisial RA adalah anggota Polri dari Satbrimob Polda Metro Jaya,” kata Fahrurroji.
Fahrurroji menjelaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2022. Saat itu, terlapor menawarkan kerjasama bisnis dan meyakinkan Suwendi bahwa ia memiliki gudang ikan di Muara Baru, Jakarta.
“Akhirnya pelapor memberikan total Rp 1.116.000.000 lewat transfer secara bertahap dari lokasi di Kota Tegal,” tambahnya.
Namun, setelah uang ditransfer, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hingga kini belum mengembalikan uang tersebut. “Kami akhirnya melaporkan ke Polres Tegal Kota,” kata Fahrurroji.
Meskipun laporan telah dibuat, perkembangan kasus dinilai berjalan lambat. Fahrurroji mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru sering dikirimkan oleh penyidik di tahun 2025, setelah kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
“Dari 2023 sampai sekarang masih dalam penyelidikan, padahal aliran dananya dan saksi-saksinya sudah jelas,” ujarnya.
Fahrurroji juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. “Kami menduga ada kejanggalan, apakah lambat karena terlapor anggota Polri, atau lainnya kami tidak tahu,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjut, mereka melapor ke Propam Mabes Polri dan mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Wassidik jika tidak ada perkembangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan,” kata Eko melalui pesan singkat kepada Kompas.com.