Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK-BPKB Mobil Mewah Di Medan

Posted on 06/05/2025

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 11 orang tersangka dan mengamankan 26 unit mobil mewah serta belasan STNK dan BPKB palsu. Dari total tersebut, sembilan unit di antaranya adalah mobil jenis Mini Cooper.

Para tersangka yang ditangkap di antaranya adalah Janfrisa Sembiring (otak utama sindikat), Muhammad Tebri, Muslim, Edi, Dwi Rizky Suteja, Bobby Leonardo Sembiring, Dedi Saputra, Robi Azlani, Febi Donal, Leonardus, dan Indra Jaya. Dari sebelas pelaku, lima di antaranya berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara, yakni dari Riau, Jakarta, dan Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB).

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka Janfrisa Sembiring di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada 11 Maret 2025,” ujar Sumaryono, Senin (5/5/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB yang setelah diteliti, ternyata palsu. Janfrisa diketahui mencetak dan memperjualbelikan dokumen palsu tersebut melalui platform Facebook. Harga per unit dokumen palsu berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 4.000.000, tergantung jenis kendaraan.

“JS mencetak dokumen palsu seperti BPKB dan STNK menggunakan peralatan sederhana. Ia mempelajari terlebih dahulu bentuk dan format dokumen asli agar hasil cetakannya menyerupai aslinya,” lanjut Sumaryono.

Pengembangan dari penangkapan Janfrisa kemudian mengarah pada penangkapan 10 tersangka lainnya di enam provinsi berbeda: Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 26 mobil mewah, termasuk sembilan unit Mini Cooper dan 17 mobil premium lainnya.

“Diduga ada sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu yang telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Kami akan terus menelusuri jaringan ini,” tambah Sumaryono.

Selain kendaraan dan dokumen palsu, polisi juga menyita enam unit ponsel, satu unit komputer, dan printer yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Saat ini, ke-11 tersangka pemalsuan STNK dan BPKB telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia