6 May 2025, Tue

Pelaku Korupsi Sapi Hibah Di Karanganyar Ditahan Polisi, Kerugian Negara Mencapai Rp 269 Juta

Nasional – TM (42), warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Karanganyar, resmi ditahan oleh polisi atas kasus korupsi 20 ekor sapi hibah yang merugikan negara hingga Rp 269.500.000.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi atas kasus korupsi yang dilakukan TM.

“Sudah 10 lebih baik itu saksi terkait peristiwa tersebut, administrasi dan saksi ahli yang menentukan kerugian negara, ataupun tatacara proses hibah dan dari kementerian sudah kami mintai keterangan,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum.

“Kami laksanakan penangkapan dan untuk mempercepat proses serta melengkapi keterangan bukti yang kami butuhkan, kami lakukan proses penahanan polres setelah itu kami melengkapi berkasnya dan berkoordinasi dengan jaksa,” beber Kapolres.

AKBP Hadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar keterlibatan orang lain dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 269.500.000 itu.

“Akan kami dalami lagi terkait peran masing-masing. Apakah dia sendiri selaku ketua kelompok atau ada yang membantu atau pun mungkin dari para penampung apakah mengetahui status sapi tersebut atau membeli dengan wajar kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Polisi juga akan berupaya mengembalikan kerugian negara. Mengingat saat ini 20 ekor sapi hibah dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia itu sudah tidak tersisa.

“Yang kami lakukan terlebih dahulu adalah mengamankan pelaku itu yang utama serta kerugian negara kami upayakan agar ada pengembalian terhadap negara. sampai sekarang tidak bersisa sapinya,” papar Kapolres.

TM diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi dalam hal ini sapi bantuan tidak bisa dipergunakan sesuai peruntukannya akhirnya menimbulkan kerugian negara. Hukuman minimal 5 tahun,” jelas dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *