1 May 2025, Thu

Polres Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu Di Sragen

Nasional – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengamankan dua orang yang diduga jadi pengedar sabu pada Kamis (24/4) dinihari. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda dan melibatkan dua tersangka, yakni AJ alias Ciwir (27) dan W alias Medi (34).

KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Ruko Erafone, Sragen Wetan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan Ciwir beserta barang bukti sabu sekitar 1,05 gram yang terbungkus dalam empat plastik klip bening, peralatan pendukung, serta sebuah ponsel.

Ciwir diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Berdasarkan keterangan dari Ciwir saat penyidikan, petugas melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan pelaku lain berinisial W alias Medi,” ungkap Iptu Joko.

Penangkapan W alias Medi dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pelaku yang terletak di Kampung Gendingan, Sragen Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati seorang pria lain berinisial JT alias Joko (38).

Dari penangkapan W, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,20 gram, sebuah bong, dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

“Saat diinterogasi di rumahnya, W mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Sementara itu, Joko tidak ditemukan membawa barang bukti,” jelas Iptu Joko.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kedua pelaku kini menjalani penyidikan lebih lanjut di Ruang Satresnarkoba Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *