5 May 2025, Mon

Ngaku Buat Mempertahankan Diri, Pengacara Di Jakpus Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi

Nasional – Seorang pengacara yang bernama Samir (31) ditangkap di Jakarta Pusat karena kedapatan membawa senjata api atau senpi dan narkoba. Dia mengaku membawa senjata untuk mempertahankan diri setelah dua kali diserang oleh orang yang tak dikenal.

“Tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai senjata api untuk pertahanan diri karena sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, pada Senin,2 8 April 2025.

Penangkapan Samir bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarainya dengan mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025 pagi.

Tersangka sempat terlibat adu mulut dengan sopir mikrolet hingga keduanya dibawa ke kantor polisi. Belakangan ketahuan kalau Samir memiliki senjata api yang terselip di saku celananya. Senjata itu diketahui jenis pistol Makarov kaliber 7,65 milimeter tanpa surat izin resmi.

Polisi kemudian mulai menggeledah pengacara bawa senpi itu hingga ditemukan di dalam mobilnya ada senapan angin laras panjang dan senjata airsoft gun jenis HS.

Selan senjata, polisi juga menyita barang bukti narkoba dari Samiri. Masing-masing satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan butir obat keras dan enam ponsel.

Firdaus mengatakan polisi sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Polisi masih mendalami dari mana Samiri mendapatkan senjata api dan narkoba.

Pengacara bawa senpi itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan UU Narkotika serta ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *