Nasional – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan terbungkus selimut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu dan risih akibat sering ditagih utang.
Pelaku pembunuhan Ciamis ini diketahui bernama Eli Kasim Zakaria Ammrullah (30), alias Eza, yang membunuh mantan kekasihnya, WML (23), di kamar kos korban pada Kamis (17/4/2025).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa Eza ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, di kamar kos seorang temannya di wilayah Nagrak, Kabupaten Ciamis. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan didasari emosi karena cemburu dan tekanan dari korban yang kerap menagih utang.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku membunuh setelah mendapati percakapan korban dengan pria lain di ponselnya, ditambah tekanan utang yang terus ditagih,” jelas AKBP Akmal, Senin (28/4/2025).
Dalam aksinya, pelaku pembunuhan Ciamis ini membenturkan kepala korban ke tembok, lalu menjerat leher korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan selimut dan plastik, serta menyemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau busuk.
“Pelaku berencana membuang jasad korban, tetapi akhirnya membiarkannya di kamar kos selama beberapa hari karena bingung,” tambahnya.
Warga di lingkungan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, kemudian dihebohkan dengan penemuan jenazah wanita dalam kondisi membusuk, terbungkus selimut dan plastik, serta terlilit lakban di sekujur tubuh.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, kantong plastik, ikat pinggang, dan pisau yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pelaku pembunuhan Ciamis kini mendekam di balik jeruji Mapolres Ciamis dan dijerat pasal berlapis tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.