Nasional – Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir taksi online.
Tiga tersangka tersebut adalah LS, seorang residivis asal Gamping, Sleman; DAP, seorang perempuan dari Tegalrejo, DI Yogyakarta; dan HAE, warga Kediri, Jawa Timur, yang berperan menyediakan pisau cutter.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari di kawasan perkebunan Dukuh Gungan, Desa Blimbing, Karangnongko.
Dalam insiden itu, pelaku DAP dan LS memesan taksi online dengan titik awal dari palang kereta api (KA) Kepoh menuju Jatinom. Selama perjalanan, sopir tidak merasakan adanya kecurigaan terhadap kedua pelaku.
“DAP duduk di kursi belakang bagian kanan, sedangkan LS berada di kursi belakang korban. Korban mulai curiga ketika kedua pelaku mengalihkan arah perjalanan yang tidak sesuai dengan aplikasi,” ungkap Nur Cahyo di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Kecurigaan korban semakin meningkat saat sampai di perempatan Kepoh, di mana pelaku meminta sopir untuk berhenti dengan alasan LS ingin mengembalikan HP.
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke arah Pemuda Klaten, di mana seharusnya belok kanan sesuai aplikasi. Namun, LS meminta untuk terus lurus dengan alasan memilih lokasi tujuan yang keliru.
Di area perkebunan dekat kandang ayam, penganiayaan terjadi ketika pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau cutter untuk menguasai mobil. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, ia mengalami luka parah dan akhirnya meminta pertolongan warga.
Korban dilaporkan mengalami luka sepanjang 13 sentimeter akibat sayatan pisau cutter dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Klaten dan Boyolali.
“Modusnya pelaku ingin menguasai barang atau mobil, kemudian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.