Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kasus Scam Kripto, Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M

Posted on 19/03/2025

Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Polisi menyita 67 rekening milik pelaku yang digunakan sebagai rekening penampungan uang.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Himawan mengatakan tiga warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ketiga WNI ini berinisial AN, MSD, dan WZ. Para pelaku ini ditangkap di rentang Februari-Maret 2025.

Dalam sindikat ini juga dilibatkan warga negara Malaysia. Seorang warga Malaysia yang terlibat diduga berperan sebagai pengendali.

“Tersangka AN berperan sebagai membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam money laundering. Uang hasil kejahatan penipuan yang diketahui oleh tersangka dikendalikan oleh orang Malaysia,” ujar Himawan.

Sementara itu, tersangka MSD berperan dalam mencari korban hingga membuat rekening. Tersangka MSD bergabung dalam sindikat ini sejak Oktober 2024. Dia juga mengaku bekerja sama dengan seorang warga Malaysia dalam menjalankan tugasnya.

“Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia,” tutur Himawan.

“Tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021,” sambungnya.

Himawan mengatakan saat ini Bareskrim Polri juga telah menerbitkan status DPO kepada dua orang tersangka inisial AW dan SR. Polri juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menerbitkan red notice untuk tersangka dari warga negara Malaysia.

“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan Red Notice,” katanya.

Total ada 90 orang telah menjadi korban dalam kasus penipuan daring itu. Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia