Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

8 Warga Subang Ditangkap Polisi Gara-gara Keroyok Maling Ayam Hingga Tewas

Posted on 04/04/2025

Nasional – Polisi menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan maling ayam hingga tewas mengenaskan di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kedelapan pelaku yang diciduk Satreskrim Polres Subang, masing-masing berinisial GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyayangkan aksi main hakim sendiri dilakukan para pelaku terhadap pria bernama Taryana yang dituduh sebagai pencuri ayam.

“Apapun alasannya penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” kata Ariek, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Mulanya Taryana dipergoki memasuki kandang ayam milik sebuah perusahaan. Warga berinisial YS alias Endok dan INA kemudian mengejar Taryana.

“Kabar itu menyebar dengan cepat, memicu kemarahan warga. Dalam waktu singkat, kerumunan terbentuk, dan Taryana menjadi sasaran aksi brutal,” ujar Ariek.

Korban yang dituduh maling ayam awalnya dibawa ke pos jaga, kemudian dipukuli oleh massa. Tak berhenti di situ, Taryana lalu diseret sejauh 500 meter ke kantor desa dalam kondisi telanjang, dengan tangan dan kaki diangkat beberapa pelaku.

“Di depan kantor desa, kekerasan terus berlanjut. GM alias Jia menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya. Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuhnya, disertai tendangan dan seretan yang semakin melemahkan kondisinya hingga akhirnya ia meninggal dunia,” ujar Ariek.

Menurut Ariek, hasil autopsi jenazah korban ditemukan ada luka memar di kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawahnya patah, serta ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil.

“Pendarahan di otak menjadi penyebab utama kematian,” katanya.

Selain menangkap delapan pelaku pengeroyokan maling ayam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senapan angin, bambu, balok kayu, dan pakaian korban.

Delapan tersangka pengeroyok maling ayam itu dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Carlo Ancelotti Ingin Timnas Brasil Memiliki Rasa Real Madrid 05/06/2025
  • Polisi Memeriksa Izin Dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda 05/06/2025
  • Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar 05/06/2025
  • Musim Depan UEFA Akan Terapkan Perubahan Regulasi Di Liga Champions 05/06/2025
  • 8 Kg Sabu Ditemukan Di Gerbang Koramil Pulau Masalembu 05/06/2025
  • Wali Kota Medan Pecat Camat Dan Lurah Yang Positif Narkoba 04/06/2025
  • Polisi Berhasil Meringkus Otak Pembacok Pengantin Pria Yang Viral Di Palembang 04/06/2025
  • Sebenarnya Jack Grealish Berminat Pindah Ke Klub London Ini Tapi Terkendala Gaji? 04/06/2025
  • Marc-Andre Ter Stegen Ingin Bertahan Lebih Lama Lagi Di Barcelona 04/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia