6 May 2025, Tue

5 Fakta Terungkapnya Aksi Keji Predator Seks Di Jepara Yang Perkosa Puluhan Anak

Nasional – Pemuda asal Jepara berinisial S (21) ditetapkan tersangka terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga kini tercatat 31 anak di bawah umur menjadi korban. Polisi bahkan menyebut pelaku sebagai predator seks.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Hari ini, jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mendatangi rumah pelaku di wilayah Kalinyamatan, Jepara untuk melakukan penggeledahan. Berikut fakta-fakta seputar kasus tersebut.

Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel milik anaknya. Namun tak dijelaskan kapan kasus ini mulai dilaporkan ke polisi.

“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban menggunakan media sosial Telegram untuk merayu para korbannya. Korban dirayu hingga mau diajak bertemu dengan pelaku.

“Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan,” terang dia.

Menurutnya korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Menurutnya hasil data pemeriksaan pelaku bahkan melakukan pemerkosaan terhadap para korban.

“Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi,” ungkapnya.

“Yang korban disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian,” jelasnya.

Menurutnya korban tidak hanya dari Jepara, melainkan dari Jawa Timur, Semarang, hingga Lampung. “Dan sebagian besar di wilayah Jepara,” kata dia.

Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur. “Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE. “Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *