Nasional – Sebanyak empat pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena memasuki wilayah Singapura secara ilegal, pada Sabtu (17/5/2025) dini hari. Hal ini disampaikan oleh Kepolisian Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada Minggu (18/5/2025).
Keempat WNI yang ditangkap di Singapura tersebut berusia antara 28 hingga 50 tahun. Mereka terdeteksi oleh polisi penjaga pantai saat masuk melalui laut menggunakan perahu kecil dan mendarat di luar batas Pulau Tekong.
Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari polisi penjaga pantai, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus, dan Unit K-9. Mereka diamankan di luar kawasan lindung pulau dan diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita 2.700 bungkus rokok tanpa bea cukai serta satu perahu fiberglass bermesin tempel yang digunakan para tersangka.
Keempat WNI yang ditangkap di Singapura itu menghadapi dakwaan di pengadilan pada Senin (19/5/2025). Jika mereka terbukti bersalah atas masuk secara ilegal ke Singapura, keempatnya terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan paling sedikit tiga kali cambukan.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai dan Bea Cukai Singapura untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Komandan polisi penjaga pantai, Asisten Komisaris Senior Polisi Ang Eng Seng mengatakan bahwa operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kolaboratif dalam menjaga perairan dan perbatasan laut Singapura dari berbagai kejahatan, termasuk upaya masuk dan keluar tanpa izin.
“Siapa pun yang terlibat dalam aksi masuk atau keluar secara ilegal dari Singapura, termasuk yang membantu mengangkut imigran ilegal, akan dikenai hukuman hukum penuh,” tegasnya terkait empat WNI ditangkap di Singapura.