28 Apr 2025, Mon

28 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Senilai Rp521 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Riau

Nasional – Sebanyak 28 ton mangga ilegal asal Thailand dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Kamis 24 April. Pemusnahan dilakukan di Riau dengan cara mengubur di tanah.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Barang ilegal ini diperkirakan bernilai sekitar Rp521.074.400.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku penyelundupan ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” kata Agoes di Bengkalis, Riau, Kamis 24 April, disitat Antara.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah Kantor Wilayah DJBC Riau menerima Nota Informasi Intelijen mengenai pengangkutan buah mangga ilegal yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju Perairan Mengkapan, Siak. Kapal pengangkut, KM Zulfa 03, diperkirakan akan sandar pada hari yang sama.

Merespons informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Denpom 1/3 Pekanbaru. Mereka melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dan patroli darat di sekitar pelabuhan Sungai Rawa hingga Mengkapan, Siak.

Dia menjelaskan, pada saat patroli laut, salah satu kapal patroli laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut yang sedang bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa. Setelah diperiksa, ditemukan 1.400 keranjang mangga Thailand ilegal dengan total berat sekitar 28.000 kilogram.

“Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kapal yang terlibat adalah KM Zulfa 03, yang bertugas sebagai sarana pengangkut. Bea Cukai bersama instansi terkait mengamankan barang bukti, termasuk mangga ilegal tersebut dan kapal pengangkut,” ujarnya.

Selain itu, empat orang yang terlibat dalam penyelundupan ini, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal, ditahan. Nakhoda kapal, yang berinisial Z, ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga ABK lainnya yang berinisial A, H, dan HW dijadikan saksi.

Kapten kapal dan tiga ABK selanjutnya dijadikan objek pemeriksaan lebih lanjut, sementara kapal KM Zulfa 03 disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Bengkalis, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176 akibat penyelundupan ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *