Nasional – Dua pria berinisial A dan F, yang merupakan petinggi perusahaan distributor makanan PT RPM, menjadi korban penganiayaan saat menagih utang sebesar Rp6,2 miliar. Peristiwa itu terjadi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami telah melaporkan kejadian pengeroyokan dan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya atas terlapor C dan R untuk dapat ditindaklanjuti,” kata korban F dalam keterangannya.
Kasus ini berawal pada 22 April 2024 ketika PT RPM menjalin kerja sama pasokan bahan pangan dengan PT BLI, perusahaan pemasok tempat terlapor C dan R bekerja. Dalam perjalanannya, PT BLI mengalami penundaan pembayaran.
Pada 3 Februari 2025, PT BLI disebut menunda pelunasan tagihan hingga 15 Februari 2025. Namun, saat tenggat waktu tiba, pembayaran tetap belum dilakukan.
Setelah beberapa kali komunikasi, pihak PT BLI mengajak perwakilan PT RPM bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertemuan dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, di sebuah restoran bernama Humble Houses, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, A dan F sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukum PT BLI. Namun, tak lama kemudian keduanya diminta masuk ke dalam ruangan terpisah. Di sanalah insiden kekerasan terjadi.
Menurut pengakuan korban, ponsel mereka disita, kemudian keduanya dianiaya secara fisik dan diancam.
“Pemukulan itu berlangsung selama sekitar tiga jam. Bahkan kami diancam, istri dan keluarga kami juga diancam akan dibunuh,” ujar F.
A dan F kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, PT BLI belum juga membayarkan kewajibannya kepada PT RPM sebesar Rp6,2 miliar.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum terhadap laporan tersebut.