Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Pelaku Pemerasan Yang Mengaku Satgas Pidsus Kejagung Ditangkap Polisi

Posted on 28/08/2024

Nasional – Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, berhasil meringkus dua terduga pelaku yang mengaku anggota Satgas Tindak Pidana Khusus atau Pidsus dari Kejaksaan Agung yang melakukan pemerasan senilai Rp35 juta.

“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS,” ungkap Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Selasa, 27 Agustus.

Kedua pelaku berinisial EJ (49) mantan staf Kejaksaan, dan S (51) mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kasus itu bermula saat pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas manipulasi data pembagian hibah kambing, di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada 12 Agustus 2024.

Kemudian, pelaku EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI bertujuan menakut-nakuti pejabat setempat.

“Tujuannya menakut-nakuti pejabat setempat, namun agar perkara tersebut didamaikan dan mereka meminta uang sebesar Rp35 juta,” ujarnya.

Sujono mengatakan, pelaku EJ sempat membuat surat panggilan palsu atas kasus hibah kambing pada 20 Agustus 2024. Korban merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus 2024.

“Tak lama setelah uang tersebut diserahkan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menangkap keduanya,” sebut dia.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone, dan tanda pengenal Kejagung RI yang dipakai oleh pelaku EJ.

Pihaknya juga kini tengah menyelidiki lebih dalam soal kasus tersebut, termasuk dugaan terdapat korban lainnya dari para pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tutur AKP Sujono.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia