Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

WNA Ukraina Ditangkap Imigrasi Denpasar Karena Jadi Kasir Dengan Izin Investor

Posted on 25/08/2024

Nasional – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan seorang warga negara asing yang berasal dari Ukraina yang diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.

“Saat ditemukan dalam operasi pengawasan, posisinya di meja kasir untuk input harga produk yang dijual,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra dilansir ANTARA, Jumat, 23 Agustus.

WNA tersebut berinisial DL itu diringkus dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024 di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dia menjelaskan DL yang masuk Indonesia sejak awal 2023 itu memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025.

Ada pun temuan lainnya yakni perusahaan dan sponsor yang dimiliki pria asal Ukraina itu berbeda dengan izin tinggalnya.

“Visanya bidang tekstil tapi kegiatan dan lokasinya itu bukan tekstil di butik yang kami temukan itu,” katanya.

Selain WNA asal Ukraina, dalam kesempatan itu pihaknya juga menangkap empat orang WNA asal benua Afrika yakni tiga orang dari Nigeria dan satu orang dari Ghana yang menggunakan izin tinggal kunjungan.

Tiga WNA asal Nigeria itu melebihi izin tinggal atau overstay selama 17 bulan dan 15 bulan berinisial CHC, CEN, dan UGU.

Kemudian WNA dari Ghana berinisial SCA yang sudah sembilan bulan melebihi izin tinggal, sejak mereka masuk Indonesia pada pertengahan 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Ada pun warga negara Ghana itu masih terus didalami karena belum dapat menyerahkan dokumennya atau paspor.

“Mereka baru satu bulan di Bali hanya wisata dengan kondisi sudah overstay,” katanya.

Ia meminta warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses melalui aplikasi Molina.

Ridha menjelaskan biaya perpanjangan visa itu yakni Rp500 ribu untuk visa saat kedatangan, kemudian Rp2 juta untuk izin tinggal kunjungan dengan periode 60 hari dan untuk izin tinggal terbatas mencapai Rp2.750.000 untuk durasi tinggal satu tahun.

Ada pun selama Januari-23 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi sebanyak 120 WNA di antaranya karena melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal dan terkait kasus kriminal.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia