Nasional – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal Parq Ubud “Kampung Rusia”.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan tersangka merupakan direktur PT Parq Ubud Partners, direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan direktur PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Irjen Daniel dalam siaran pers, Selasa (28/1/2025).
Polda Bali telah melakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Dari situ, penyidik mengkordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Akibatnya ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita presiden RI,” ungkap Kapolda.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sudah menutup usaha akomodasi, Parq Ubud pada Senin (20/1/2025). Penutupan itu dilakukan lantaran Parq Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.