Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

WN Brasil Nekat Selundupkan 3 Kilogram Kokain Ke Bali Usai Tergiur Imbalan Rp 400 Juta

Posted on 24/07/2025

Nasional – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brasil, berinisial YB (30), ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tindakan nekat YB ini didorong oleh imbalan sebesar Rp 400 juta dari bandar narkoba di negara asalnya.

“Dia di sini hanya sebagai kurir, hanya dijanjikan di sini nanti langsung barangnya disambut oleh penerima yang ada di Bali.”

“Dia dijanjikan kalau di kurs Rp 400 juta. Nanti kalau sukses dia melaksanakan misinya,” ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes Pol Made Sinar Subawa, Kamis (25/7/2025).

YB ditangkap setelah tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai – Denpasar, Minggu (15/6/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang tersebut disembunyikan di balik dinding koper yang dibawanya, agar tidak terendus petugas.

Berkat kepiawaiannya dalam menyembunyikan kokain tersebut, YB berhasil lolos dari pemeriksaan di dua bandara sebelum tiba di Bali.

Tersangka memulai perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, kemudian transit di Dubai sebelum akhirnya berangkat ke Bali.

“YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali,” tambah Sinar.

Pihak berwenang telah berupaya menangkap orang yang menjadi penerima paket kokain dari YB, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Setelah dicek di ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tawaran Baru AC Milan Buat Ardon Jashari Kembali Ditolak Club Brugge 29/07/2025
  • Seorang Pengendara Motor Di Kulon Progo Tewas Masuk Got, Diduga Alami Serangan Jantung 28/07/2025
  • Juventus Siapkan 2 Gelandang Tak Terpakai Sebagai Alat Barter Buat Dapatkan Kapten Sporting Ini 28/07/2025
  • Kerahkan Tim Labfor, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Yang Terjadi Di Disnaker Riau 28/07/2025
  • Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Mayat Perempuan Yang Terbungkus Plastik Dan Kardus Di Gresik 28/07/2025
  • Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi 28/07/2025
  • Sinyal Kebangkitan Marcus Rashford Di Bawah Polesan Hansi Flick Di Barcelona 28/07/2025
  • Gyokeres Pernah Gagal Di Brighton, Kenapa Arsenal Berani Ambil Risiko? 28/07/2025
  • Segera Tinggalkan Chelsea, Joao Felix Bakal Gabung Ronaldo Di Al Nassr 27/07/2025
  • Liverpool Siap Memberikan Diskon Harga Pada Bayern Munchen Untuk Transfer Luis Diaz 27/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia