Nasional – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brasil, berinisial YB (30), ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Tindakan nekat YB ini didorong oleh imbalan sebesar Rp 400 juta dari bandar narkoba di negara asalnya.
“Dia di sini hanya sebagai kurir, hanya dijanjikan di sini nanti langsung barangnya disambut oleh penerima yang ada di Bali.”
“Dia dijanjikan kalau di kurs Rp 400 juta. Nanti kalau sukses dia melaksanakan misinya,” ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes Pol Made Sinar Subawa, Kamis (25/7/2025).
YB ditangkap setelah tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai – Denpasar, Minggu (15/6/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang tersebut disembunyikan di balik dinding koper yang dibawanya, agar tidak terendus petugas.
Berkat kepiawaiannya dalam menyembunyikan kokain tersebut, YB berhasil lolos dari pemeriksaan di dua bandara sebelum tiba di Bali.
Tersangka memulai perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, kemudian transit di Dubai sebelum akhirnya berangkat ke Bali.
“YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali,” tambah Sinar.
Pihak berwenang telah berupaya menangkap orang yang menjadi penerima paket kokain dari YB, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Setelah dicek di ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.