Nasional – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ke dalam area lapas, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Barang terlarang itu ditemukan terselip dalam tiga klip plastik bening, yang disembunyikan oleh seorang wanita pengunjung Lapas di dalam mi instan seduh merek Pop Mie.
Wanita tersebut mengaku datang untuk menjenguk seorang narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, menjelaskan bahwa aksi ini berhasil diungkap berkat kewaspadaan petugas pemeriksaan.
“Petugas pos luar Lapas, yang melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung curiga, kemudian melakukan pemeriksaan,” kata Hidayat saat diwawancarai media, Sabtu (5/7/2025) sore.
Ia menyebutkan, wanita itu belum mengungkap secara pasti identitas narapidana yang hendak dijenguk. Namun, modus penyelundupan yang digunakan terbilang cukup rapi.
“Kita masih dalami, siapa yang dia akan jenguk. Dan, modusnya, ada tiga bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam mi instan seduh,” tambahnya.
Usai penemuan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan langsung kita serahkan ke Polresta Jambi. Dan Pak Kapolres juga ternyata langsung bersedia hadir ke Lapas,” ujar Hidayat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Jambi beserta barang bukti.
“Jadi, setelah kita terima informasinya, kita langsung ke lokasi, dan untuk pelaku kita bawa ke Polres, beserta barang bukti tiga paket diduga sabu-sabu,” ungkapnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna menelusuri lebih lanjut jaringan serta tujuan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.