Nasional – Pengguna media sosial di Kota Medan dihebohkan dengan video viral. Dalam video tersebut, seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) diduga melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Medan. Bahkan, anggota polantas itu meminta transfer sejumlah uang ke rekening sebagai biaya tilang.
Video yang diunggah akun Instagram medanheadlines tv pada Selasa (13/5/2025) memperlihatkan penilangan oleh polantas. Anggota kepolisian yang belakangan diketahui bernama Bripka HM itu memaksa pengendara motor mentransfer Rp 200.000 melalui aplikasi Dana.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan AKBP Made Parwita membenarkan identitas polantas dalam video viral tersebut. Ia adalah personel polantas yang bertugas di Mapolsek Medan Baru.
AKBP Made menjelaskan, peristiwa penilangan terjadi pada Jumat malam, 9 Maret 2025. Setelah video pungli polantas Medan viral, Bripka HM langsung diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan Propam sejauh ini tidak menemukan bukti transfer ke rekening Bripka HM.
“Yang viral kan terkait dengan transfer uang yang lewat aplikasi Dana, tetapi dari hasil pemeriksaan kami dan juga sudah dilakukan pemeriksaan di Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana melalui rekening petugas,” kata AKBP Made.
Lebih lanjut, AKBP Made menerangkan kronologi kejadian. Sekitar pukul 21.00, Bripka HM berangkat piket dari rumah menuju Mapolsek Medan Baru. Di perjalanan, ia mendapati pengendara sepeda motor berbonceng tiga tanpa helm. Bripka HM kemudian membawa pengendara tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
AKBP Made menyayangkan tindakan Bripka HM yang tidak melakukan tilang sesuai prosedur. Padahal, pelanggaran pengendara sudah jelas, yaitu berboncengan tiga tanpa helm.
“Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening Briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan dan kami klarifikasi. (Namun), si pelanggar ini belum ada mengirimkan dana ke rekening petugas,” pungkasnya.
Meskipun tidak terbukti menerima transfer uang, personel polantas tersebut tetap akan dikenai sanksi. Sanksi diberikan sesuai kesalahan yang dilakukan oleh polantas Polsek Medan Baru tersebut dalam dugaan pungli.