Nasional – DPP PDI Perjuangan (PDIP) memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral karena videonya soal ‘merampok uang negara’ tersebar di media sosial. Surat pemecatan sudah dikeluarkan.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.
Komarudin bilang Wahyudin juga bakal diberhentikan sebagai anggota DPRD dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Dalam waktu dekat,” tuturnya.
Keputusan ini dibuat setelah Wahyudin diklarifikasi DPD PDIP Provinsi Gorontalo.
“DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organsiasi atas perbuatannya serta komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP,” ungkap Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengingatkan para kader partai berhati-hati dalam bersikap. Mereka tak akan ragu memecat siapa pun yang menyakiti hati masyarakat seperti yang dilakukan Wahyudin.
“Pada kesempatan ini, saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing.”
“Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” ujar Komarudin.
Wahyudin viral di media sosial karena unggahan yang memperlihatkannya sedang mengendarai sebuah mobil bersama seorang perempuan. Rekaman diambil oleh perempuan yang duduk di sebelahnya.
Wahyudin, masih dalam video viral itu, menyebut akan berpergian ke Makassar menggunakan uang negara. Ia kemudian menyampaikan pernyataan yang menjadi sorotan publik sambil tertawa.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini ‘kan. Kita habiskan saja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin.
Video viral ini kemudian ditanggapi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Dilansir dari era.id, ucapan Wahyudin disebut diucapkan dalam kondisi tidak sadar atau mabuk.
“Benar dia dalam keadaan mabuk minum-minuman beralkohol,” ujar Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, Jumat, 19 September 2025.
Fikram menegaskan ucapan Wahyudin tetap masuk kategori pelanggaran etik.
“Kita disumpah menjunjung tinggi aturan perundang-undangan, sementara dia sudah mengeluarkan kata-kata seperti itu. Sampai menyebut memiskinkan negara, itu fatal,” tuturnya menegaskan.
Sikap itu juga disesalkan dan Wahyudin bakal dimintai klarifikasi pekan depan. “Badan Kehormatan segera bergerak cepat menindaklanjuti,” ujar Fikram.
