Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Upaya Peredaran Ganja Kering Seberat 46 Kilogram Berhasil Digagalkan Polrestabes Medan

Posted on 18/01/2025

Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 46 kilogram yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dalam pengungkapan ini, lima orang yang diduga terlibat jaringan peredaran ganja ini kita tangkap,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar dilansir ANTARA, Jumat, 17 Januari.

Adapun kelima tersangka pengedar ganja kering tersebut, lanjut dia, yakni masing-masing berinisial MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26), dan Ml (23).

“Dari lima tersangka ada dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Kota Medan, yakni pelaku MA dan R,” ujar dia.

Arham mengatakan, pengungkapan ganja kering ini dilakukan pihaknya di kos-kosan, Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Jumat (10/1).

“Di satu kamar kos, petugas menangkap empat orang pria, yakni MA, R, SZAP, dan PYA serta menyita barang bukti ganja kering seberat 46 kilogram,” katanya.

Sedangkan tersangka MI, jelas dia, ditangkap dari hasil pengembangan oleh petugas kepolisian, di Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (11/1).

Dari hasil interogasi, pihaknya mengatakan keempat tersangka ini mengaku mendapat ganja kering tersebut dari Provinsi Aceh.

Untuk pembelian ganja kering ini berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 kilogram dengan memberikan uang panjar sebesar Rp16 juta.

Sedangkan MA bersama R mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial B, di Kota Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Saat keduanya membeli, mereka ditemani SZAP dan PYA. “Jadi tugas SZAP dan PYA ini mengawal mobil dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R,” jelas Arham.

Sementara tersangka MI memesan ganja kering tersebut dari MA untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial Z.

“Jadi memesan barang ini sebenarnya Z yang masih kita buru. Z memesan kepada MI dan MI memesan kepada MA,” tutur dia.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, tegas Arham.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia