Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 46 kilogram yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan ini, lima orang yang diduga terlibat jaringan peredaran ganja ini kita tangkap,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar dilansir ANTARA, Jumat, 17 Januari.
Adapun kelima tersangka pengedar ganja kering tersebut, lanjut dia, yakni masing-masing berinisial MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26), dan Ml (23).
“Dari lima tersangka ada dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Kota Medan, yakni pelaku MA dan R,” ujar dia.
Arham mengatakan, pengungkapan ganja kering ini dilakukan pihaknya di kos-kosan, Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Jumat (10/1).
“Di satu kamar kos, petugas menangkap empat orang pria, yakni MA, R, SZAP, dan PYA serta menyita barang bukti ganja kering seberat 46 kilogram,” katanya.
Sedangkan tersangka MI, jelas dia, ditangkap dari hasil pengembangan oleh petugas kepolisian, di Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (11/1).
Dari hasil interogasi, pihaknya mengatakan keempat tersangka ini mengaku mendapat ganja kering tersebut dari Provinsi Aceh.
Untuk pembelian ganja kering ini berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 kilogram dengan memberikan uang panjar sebesar Rp16 juta.
Sedangkan MA bersama R mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial B, di Kota Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Saat keduanya membeli, mereka ditemani SZAP dan PYA. “Jadi tugas SZAP dan PYA ini mengawal mobil dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R,” jelas Arham.
Sementara tersangka MI memesan ganja kering tersebut dari MA untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial Z.
“Jadi memesan barang ini sebenarnya Z yang masih kita buru. Z memesan kepada MI dan MI memesan kepada MA,” tutur dia.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, tegas Arham.