Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Upaya Penyelundupan 3 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Sumut

Posted on 04/03/2025

Nasional – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 3 orang pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia ilegal perempuan di Jalan Juanda, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (3/3/2025) malam.

Rencananya, para pekerja migran ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir, mengatakan bahwa selain tiga pekerja miran ilegal, pihaknya juga menangkap seorang agen TKI ilegal berinisial SM.

Parulian menjelaskan bahwa sebelum pengungkapan, pihaknya awalnya mendapat informasi mengenai sepak terjang wanita berinisial SM sebagai penyalur TKI ilegal.

Polisi lalu mendatangi rumah SM di Kota Binjai, Sumatera Utara, namun saat itu SM sedang tidak ada di rumah.

“Kemudian tim mengidentifikasi bahwa SM telah pergi meninggalkan mobil untuk pergi ke Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap SM di Jalan Juanda, Kota Medan,” ujar Parulian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).

Dari dalam mobil, polisi mengamankan 3 orang TKI ilegal dan juga SM. Dari hasil interogasi, SM mengakui perbuatannya.

Dia juga mengatakan bahwa saat ditangkap, dia hendak membawa 3 orang TKI tersebut ke Pelabuhan Internasional Dumai, Riau. Lalu, dia akan memesankan tiket ketiganya untuk pergi ke Port Dickson, Malaysia, untuk bekerja.

“Jadi modus tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia awalnya dengan berpura-pura sebagai pelancong,” ujar Parulian.

SM lalu mengatakan bahwa di Malaysia, 3 TKI tersebut dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 5 juta per bulan.

Kata Parulian, untuk keberangkatan ke Malaysia, para TKI itu tidak dipungut biaya oleh SM, namun setelah mereka bekerja, gaji mereka akan dipotong setengahnya oleh SM selama 2 bulan.

“Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama 2 bulan dipotong nantinya,” ungkap Parulian.

Polisi kini masih mendalami jaringan dari SM dan sudah berapa kali dia menjalankan aksinya. Kini, atas perbuatannya, dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“SM diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal,” tutup Parulian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia