Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Untuk Hilangkan Jejak, Sindikat Curanmor Di Banyuwangi Ubah Warna Motor Curian

Posted on 12/08/2025

Nasional – Sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor) di Banyuwangi, Jawa Timur, mengganti warna motor curian dari aslinya untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut terungkap dalam rilis pengungkapan sindikat pencurian motor oleh Polresta Banyuwangi dengan total enam tersangka, terdiri dari dua eksekutor dan empat penadah.

Total terdapat 10 barang bukti motor yang diamankan polisi. Salah satu motor tersebut adalah milik Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

“Motor saya aslinya perpaduan silver dan biru terang,” kata Irfan, Selasa (12/8/2025).

Setelah dicuri, motor jenis Yamaha MT-25 yang dipinjamkan sang mertua kepadanya itu diganti warga oleh pencuri menjadi hitam sepenuhnya, bahkan mereka menambahkan detail kecil yang sebelumnya tak ada.

Bahkan Irfan perlu memastikan bahwa motor tersebut adalah miliknya dengan meneliti detail-detail yang ada pada kendaraan. “Motor ini hilangnya 17 Juli, saya parkir di dalam pagar rumah,” terang Irfan.

Dengan kunci tetap berada di motor, Irfan meninggalkan motor tersebut untuk berjalan kaki membeli makan di sekitar rumahnya. Namun saat kembali, motor telah raib dan ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kini, motornya sudah kembali dan ia berkesempatan melihat langsung pelaku pencurian motornya tersebut. Irfan mengaku kesal namun tetap bersyukur. “Alhamdulillah kembali, tadi lihat juga tadi agak kesal,” tuturnya.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi merilis enam tersangka pencurian yaitu DA (30) dan KE (40) sebagai eksekutor pencurian, serta YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40) sebagai penadah.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Juni, Juli dan Agustus di delapan tempat kejadian. Paling banyak bulan Agustus ada 5 TKP,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Sindikat maling motor ini memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci motornya di kendaraan.

Mereka menyusuri berbagai lokasi untuk mencari motor yang kuncinya tergantung atau para pelaku tahu di mana kunci motor berada sebab masih terjangkau untuk diambil oleh pelaku.

Dari rangkaian pencurian yang dilakukan DA dan KR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kendaraan roda dua, yaitu dua di antaranya merupakan kendaraan milik tersangka, dan 8 lainnya motor curian.

“Untuk eksekutor, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” terang Rama.

Sementara untuk keempat penadah dikenai Pasal 480 ke-1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Luis Suarez : Striker Hebat, Tapi Memiliki Perilaku Seperti Sampah 16/09/2025
  • Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka Ketika Demo Anarkis Di Bandung 16/09/2025
  • Athletic Bilbao vs Arsenal Akan Jadi Ajang Duel Dua Kiper Terbaik Spanyol 16/09/2025
  • Rooney Heran Kenapa Ruben Amorim Tak Mainkan Lammens Di Derby Manchester 16/09/2025
  • Presiden Como Asal Indonesia Sebut Nico Paz Makin Mirip Lionel Messi 16/09/2025
  • Emil Audero Jadi Penyelamat Cremonese, Bikin 9 Penyelamatan Saat Menghadapi Verona 16/09/2025
  • Polisi Ungkap Motif Remaja 16 Tahun Yang Bunuh Mahasiswi Di Indekos Ciracas 15/09/2025
  • Jelang Laga Melawan Liverpool Di Liga Champions, Atletico Madrid Terancam Krisis Pemain 15/09/2025
  • Polisi Gadungan Di Bekasi Tipu Warga, Total Kerugian Capai Rp 86 Juta 15/09/2025
  • Kado Spesial Dari Barcelona Buat Rayakan 150 Laga Robert Lewandowski 15/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia