Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Unik Aneh – Pelaku Mesum Tetap Sok Sweet Walau Dicambuk

2 min read

Sejumlah 7 orang terdakwa mesum dihukum cambuk dari lokasi halaman Masjid Albadar Gampong Kuta Baro, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh. Bukannya malu dicambuk di depan publik, salah satu dari para pemuja nafsu itu malah ada yang berpose sembari tersenyum ketika disoraki warga. Pada Jumat (12/6/2015), hukuman cambuk pada 7 terdakwa (4 perempuan dan 3 laki-laki) tersebut digelar sekitaran pukul 15.00 WIB. Hingga ratusan warga turut menonton ketika sang algojo melecutkan cambuknya ke tubuh para terdakwa.

Penonton yang menyemut pun lantas menyoraki terdakwa ketika digelandang di atas panggung. Tidak sedikit juga dari warga yang turut merekam prosesi eksekusi memakai kamera handphone mereka. Seluruh terdakwa mengenakan jubah berwarna putih. Para terdakwa mesum tersebut diganjar hukuman cambuk usai melakoni persidangan pada pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Kesemuanya dihukum cambuk yang bervariasi antara 4 sampai 6 kali usai dipotong lamanya masa tahanan mereka.

Terdakwa yang pertama yang dibawa ke panggung adalah seorang perempuan dengan inisial ZA (40). Ketika naik ke panggung, warga serentak menyoraki seraya mengabadikan sosok perempuan itu. Ketika kamera wartawan juga milik warga akan memotret, entah bagaimana, ZA langsung berpose dengan 2 jari tangan kiri yang menempel pada pipinya. Walau begitu, mata ZA nampak merah menahan air mata.

ZA dicambuk sejumlah 6 kali usai dipotong masa tahanan setara 2 kali cambuk. Ia ditangkap beberapa waktu yang lalu dalam sebuah mobil pada kawasan Peunayong, kota Banda Aceh. Sementara pasangan pria ZA masih belum dicambuk lantaran berkasnya sedang dalam proses. Husni Thamrin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengatakan bahwa kesemua terdakwa yang dicambuk pada hari ini terbukti sudah melanggar Pasar 22 junto Pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 terkait Khalwat alias mesum.

Mereka pun dicambuk dalam jumlah cambukan beragam usai dikurangi masa tahanan. “Mereka telah terbukti lakukan hubungan suami-istri tanpa ada ikatan pernikahan. Mereka pun dicambuk usai melakoni sidang pada Mahkamah Syariah,” terang Husni setelah pelaksanaan hukuman cambuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *