Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ungkap Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran Di Jakbar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Posted on 19/03/2025

Nasional – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya perusahaan yang mengemas produksi Minyakita tidak sesuai takaran. Perusahaan pengemas ini hanya mengisi 800 hingga 850 ml dari yang seharusnya 1 liter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan mulanya menerima laporan dari masyarakat adanya pihak perusahaan PT Jaya Batavia Globalindo yang mengemas Minyakita tidak sesuai takaran. Akhirnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun mendatangi lokasi perusahaan.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan pengemas, Kombes Twedi mengatakan menemukan adanya dugaan tindakan curang yang dilakukan. Kemasan Minyakita berukuran 1 liter hanya diisi dengan 800 hingga 850 mili liter minyak.

“Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mili liter sampai 850 mili liter,” terang Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan RS selaku direktur utama perusahaan dan IH sebagai pihak operator.

“Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH. Untuk Direktur Utama, disini kami jelaskan, terkait dengan Saudara RS, dan untuk operator adalah Saudara IH,” ungkap Twedi.

Dia menyebut untuk perusahaan sendiri sudah dilakukan pemasangan garis polisi. Dia menjelaskan masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Untuk PT Jaya sementara ini masih sekarang police line, nanti kita akan sampaikan untuk terkait tentu bagaimana selanjutnya,” ujar Twedi.

Twedi menjelaskan terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 huruf B. Keduanya pun terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia