Nasional – Polisi menangkap dua polisi gadungan berinisial RE (35) dan HS (35) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah menuduh korbannya sedang melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku dan barang bukti diamankan,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara saat dikonfirmasi Minggu, 16 Maret.
Aditya menjelaskan, kejadian berawal ketika korbannya Yoki, Fahmi dan Iqbal berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Kamis, 13 Maret malam. Tiba-tiba muncul dari sisi kiri, pelaku RE meminta ketiga korban berhenti jalan.
“Minggir minggir berhenti dulu…! sambil tangannya memepet badan korban bersama Fahmi dan Iqbal agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk,” kata Aditya.
Tak lama kemudian RE memeriksa badan dan pakaian para korban. Setelah itu, pelaku menuduh Iqbal, Fahmi dan Yoki telah bertransaksi narkoba jenis obat-obatan terlarang.
“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’, kepada korban,” ucap Aditya.
Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. Selanjutnya HS mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang tunai Rp70 ribu dari dompet korban Fahmi.
“Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F,” ucap Aditya tirukan pelaku
“Korban Fahmi sempat mengatakan: Bang jangan ambil semua itu untuk ongkos pulang, kita gak transaksi narkoba dan Iqbal juga mengatakan: Kita mau cari makan bukan transaksi narkoba !,” tambah Aditya tirukan korban.
Namun pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.
Atas kejadian itu, korban melapokran ke Polsek Tanah Abang. Lalu, tak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap di dekat lokasi kejadian.
“Pelaku ditemukan masih 700 meter dari TKP, kemudian pelaku dibawa kepolsek metro Tanah Abang guna Proses Lanjut,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).