Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tuduh Korban Transaksi Narkoba, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Saat Beraksi Di Tanah Abang

Posted on 16/03/2025

Nasional – Polisi menangkap dua polisi gadungan berinisial RE (35) dan HS (35) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah menuduh korbannya sedang melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku dan barang bukti diamankan,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara saat dikonfirmasi Minggu, 16 Maret.

Aditya menjelaskan, kejadian berawal ketika korbannya Yoki, Fahmi dan Iqbal berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Kamis, 13 Maret malam. Tiba-tiba muncul dari sisi kiri, pelaku RE meminta ketiga korban berhenti jalan.

“Minggir minggir berhenti dulu…! sambil tangannya memepet badan korban bersama Fahmi dan Iqbal agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk,” kata Aditya.

Tak lama kemudian RE memeriksa badan dan pakaian para korban. Setelah itu, pelaku menuduh Iqbal, Fahmi dan Yoki telah bertransaksi narkoba jenis obat-obatan terlarang.

“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’, kepada korban,” ucap Aditya.

Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. Selanjutnya HS mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang tunai Rp70 ribu dari dompet korban Fahmi.

“Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F,” ucap Aditya tirukan pelaku

“Korban Fahmi sempat mengatakan: Bang jangan ambil semua itu untuk ongkos pulang, kita gak transaksi narkoba dan Iqbal juga mengatakan: Kita mau cari makan bukan transaksi narkoba !,” tambah Aditya tirukan korban.

Namun pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.

Atas kejadian itu, korban melapokran ke Polsek Tanah Abang. Lalu, tak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku ditemukan masih 700 meter dari TKP, kemudian pelaku dibawa kepolsek metro Tanah Abang guna Proses Lanjut,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia