Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tuduh Korban Transaksi Narkoba, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Saat Beraksi Di Tanah Abang

Posted on 16/03/2025

Nasional – Polisi menangkap dua polisi gadungan berinisial RE (35) dan HS (35) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah menuduh korbannya sedang melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku dan barang bukti diamankan,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara saat dikonfirmasi Minggu, 16 Maret.

Aditya menjelaskan, kejadian berawal ketika korbannya Yoki, Fahmi dan Iqbal berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Kamis, 13 Maret malam. Tiba-tiba muncul dari sisi kiri, pelaku RE meminta ketiga korban berhenti jalan.

“Minggir minggir berhenti dulu…! sambil tangannya memepet badan korban bersama Fahmi dan Iqbal agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk,” kata Aditya.

Tak lama kemudian RE memeriksa badan dan pakaian para korban. Setelah itu, pelaku menuduh Iqbal, Fahmi dan Yoki telah bertransaksi narkoba jenis obat-obatan terlarang.

“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’, kepada korban,” ucap Aditya.

Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. Selanjutnya HS mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang tunai Rp70 ribu dari dompet korban Fahmi.

“Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F,” ucap Aditya tirukan pelaku

“Korban Fahmi sempat mengatakan: Bang jangan ambil semua itu untuk ongkos pulang, kita gak transaksi narkoba dan Iqbal juga mengatakan: Kita mau cari makan bukan transaksi narkoba !,” tambah Aditya tirukan korban.

Namun pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.

Atas kejadian itu, korban melapokran ke Polsek Tanah Abang. Lalu, tak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku ditemukan masih 700 meter dari TKP, kemudian pelaku dibawa kepolsek metro Tanah Abang guna Proses Lanjut,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia