Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tuduh Korban Transaksi Narkoba, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Saat Beraksi Di Tanah Abang

Posted on 16/03/2025

Nasional – Polisi menangkap dua polisi gadungan berinisial RE (35) dan HS (35) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah menuduh korbannya sedang melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku dan barang bukti diamankan,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara saat dikonfirmasi Minggu, 16 Maret.

Aditya menjelaskan, kejadian berawal ketika korbannya Yoki, Fahmi dan Iqbal berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Kamis, 13 Maret malam. Tiba-tiba muncul dari sisi kiri, pelaku RE meminta ketiga korban berhenti jalan.

“Minggir minggir berhenti dulu…! sambil tangannya memepet badan korban bersama Fahmi dan Iqbal agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk,” kata Aditya.

Tak lama kemudian RE memeriksa badan dan pakaian para korban. Setelah itu, pelaku menuduh Iqbal, Fahmi dan Yoki telah bertransaksi narkoba jenis obat-obatan terlarang.

“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’, kepada korban,” ucap Aditya.

Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. Selanjutnya HS mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang tunai Rp70 ribu dari dompet korban Fahmi.

“Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F,” ucap Aditya tirukan pelaku

“Korban Fahmi sempat mengatakan: Bang jangan ambil semua itu untuk ongkos pulang, kita gak transaksi narkoba dan Iqbal juga mengatakan: Kita mau cari makan bukan transaksi narkoba !,” tambah Aditya tirukan korban.

Namun pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.

Atas kejadian itu, korban melapokran ke Polsek Tanah Abang. Lalu, tak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku ditemukan masih 700 meter dari TKP, kemudian pelaku dibawa kepolsek metro Tanah Abang guna Proses Lanjut,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia