Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tiga Remaja Di Kemayoran Dirampok Dan Dikeroyok Ketika Akan Beli Baju Lebaran

Posted on 23/03/2025

Nasional – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja bersajam di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran.

Dalam kejadian ini, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas. Enam pelaku telah diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengeroyokan terhadap ketiga korban berinisial AMF (18), EFM (17) dan AP (18) berawal ketika mereka sedang menuju arah Sunter untuk membeli jaket.

Namun di tengah jalan, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.

“Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret.

Sementara petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera merespons laporan warga. Seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Kemudian kasus dikembangkan hingga menangkap tersangka lainnya berinisial D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18).

“Mereka berhasil kami amankan di berbagai lokasi berbeda,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka berinisial MFR dan D merupakan pelaku utama pengeroyokan.

Tersangka OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi B 3671 PMP serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.

“Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia