Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita PSK di Depok Sering Konsumsi Obat Penenang

2 min read

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita PSK di Depok Sering Konsumsi Obat Penenang – Polisi berhasil mengungkap salah satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan wanita penjaja seks komersial (PSK) di Setu Pengarenan, Depok. Polisi menyebut pelaku sering mengkonsumsi obat penenang. Polisi melakukan tes urine untuk mengetahui lebih lanjut soal kandungan jenis narkotika yang dikonsumsi oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi pada Senin (27/4/2020) mengatakan bahwa hasil dari dirinya saat berbincang dengan salah satu pelaku berinisial IR, dia mengaku hampir setiap hari mengonsumsi obat penenang.

Kombes Yusri memastikan obat penenang yang dikonsumsi oleh pelaku adalah salah satu jenis narkoba. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan secara detail narkoba apa yang telah dikonsumsi oleh IR.

Kombes Yusri mengatakan menurut pengakuan dari pelaku bahwa dia suka mengonsumsi obat penenang, namun untuk jenisnya apa belum ketahuan, makanya bicaranya agak ngaco dia.

Dia menyebut pihaknya akan segera melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hingga kini, belum ketahuan jenis narkobanya apa, maka dari itu kami akan melakukan tes urine kepada pelaku.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku yang berinisial IR (18) dan RH (25) karena terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita PSK di Depok. IR adalah seorang pengamen sentara RH adalah seorang pengangguran.

Insiden perampokan yang berujung dengan aksi pembunuhan itu terjadi pada 15 April 2020 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di Setu Pengarengan, Sukmajaya, Depok. Kejadian itu bermula ketika korban tengah berboncengan naik sepeda motor dengan pelaku RH dari Pasar Rebo menuju ke Depok.

Namun, di tengah jalan bertemu dengan IR, lalu dieksekusi di situ, jadi pelaku yang mengeksekusi korban adalah IR, lalu RH membantu memegang dan IR menggorok leher korban menggunakan celurit

Kedua pelaku kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Atas perbuatannya, keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian disertau kekerasan dan terancam hukuman seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *