Nasional – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, memakan korban jiwa.
Seorang penambang bernama Edi Sutamaji (47), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditemukan tewas tertimbun material longsor pada Selasa (28/10/2025) sore.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area tanah milik Perhutani Petak 70. Saat kejadian, korban tengah melakukan penggalian tanah yang diduga mengandung emas.
Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir membuat struktur tanah menjadi labil hingga akhirnya longsor dan menimbun korban.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengatakan faktor alam dan minimnya pengamanan menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.
“Hujan membuat tanah labil. Selain itu, aktivitas dilakukan tanpa sistem keamanan yang memadai,” jelas Kompol Faris dalam rilis resminya, Rabu (29/10/2025).
Dari keterangan sejumlah saksi, korban ditemukan tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter.
“Warga yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi. Namun, saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen bersama personel Pamapta dan Polsek Buayan menunjukkan korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada, tanpa tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam.
Tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas menemukan berbagai alat kerja sederhana seperti ember, serok, cangkul, linggis, dan karung plastik yang digunakan korban untuk menambang emas secara manual.
“Lokasi tersebut bukan tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” tegas Kompol Faris.
Usai proses identifikasi, pihak kepolisian menghubungi keluarga korban. Keluarga yang diwakili Agus Nuryanto menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
Atas kejadian ini, Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan perhutani dan wilayah rawan longsor.
“Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting,” tutur Kompol Faris.

