Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Yogyakarta. Dalam operasi tangkap tangan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DM (77) dan JE (44). DM diketahui sebagai bidan sekaligus pemilik rumah bersalin tersebut.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriyadi mengungkapkan, salah satu tersangka, JE, merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2020.
“Salah satu tersangka berinisial JE adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara,” ujar Endriyadi, Sabtu (14/12/2024).
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang diperdagangkan dengan harga Rp 55 juta. Modus operandi kedua tersangka adalah menawarkan bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan atau yang tidak diinginkan orang tuanya untuk diadopsi secara ilegal.
Proses adopsi ilegal ini disamarkan sebagai biaya persalinan, dengan tarif bayi perempuan berkisar Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara bayi laki-laki mencapai Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.
Praktik ilegal ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun Dari dokumen yang disita, polisi menemukan catatan serah terima bayi yang telah diadopsi oleh pihak-pihak dari dalam dan luar Yogyakarta, termasuk dari Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.
Selain memperdagangkan bayi, kedua tersangka juga membantu pengadopsi memperoleh akta kelahiran secara ilegal. Dari data yang dihimpun sejak 2015 hingga 2024, sebanyak 66 bayi telah diperdagangkan, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami fakta-fakta baru terkait kasus perdagangan bayi di Yogyakarta ini, termasuk pihak-pihak yang menitipkan bayi maupun yang menerima bayi hasil perdagangan ini.