Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Travel Di Jambi Menangis Dan Meminta Maaf Pada Keluarga Korban

Posted on 07/03/2025

Nasional – Alexander Tasman (35), salah satu pelaku pembunuhan terhadap sopir travel Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Dengan wajah tertunduk dan suara bergetar, Alexander mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya terhadap Matnur, seorang sopir travel yang ditemukan tewas di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 9 September 2024 yang lalu.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal, mungkin jika saya umur panjang, saya akan temui keluarga korban,” ucap Alexander sambil menangis saat berada di Mapolda Jambi, Jumat, (7/3/2025).

Dirinya mengakui bahwa tindakannya tidak bisa dibenarkan, meskipun berdalih bahwa dirinya melakukan kejahatan tersebut karena tekanan ekonomi.

“Saat itu saya butuh uang karena orang rumah sedang sakit. Mobil korban kami tinggalkan di bawah tol di wilayah Lampung,” ujarnya.

Namun, permintaan maafnya tak bisa menghapus tindakan kejam yang telah terjadi.

Matnur, yang saat itu bekerja sebagai sopir travel, kehilangan nyawa akibat aksi brutal yang dilakukan oleh Alexander bersama dua rekannya, Heri Susanto (32) dan Al Ikhsan (36).

Sebelumnya, kejadian ini bermula saat Matnur menerima penumpang untuk perjalanan dari pelabuhan Roro Kuala Tungkal menuju Kota Jambi. Tanpa Matnur sadari, ketiga pelaku telah merencanakan untuk merampok kendaraannya.

Namun, rencana tersebut berujung lebih kejam ketika mereka memutuskan untuk menghabisi nyawa Matnur sebelum membuang jasadnya di wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Kemudian, pada 11 Oktober 2024, tim kepolisian berhasil menangkap Heri Susanto, salah satu pelaku.

Sementara itu, Alexander Tasman baru tertangkap enam bulan kemudian setelah bersembunyi di Kabupaten Tebo dan kembali ke Jambi dengan niat menyerahkan diri, meski akhirnya lebih dulu ditangkap pihak kepolisian Jambi.

Kini, dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia