Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tersangka Kasus KMP Tunu Pratama Jaya Hanya Ditahan Semalam Di Lapas Banyuwangi

Posted on 02/09/2025

Nasional – Delnov Sihombing Nababan, Wakil Manajer PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, perusahaan yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kapal yang tenggelam pada 2 Juli 2025.

Status tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, Delnov ditahan di Lapas Kelas II A Banyuwangi selama 20 hari sejak surat perintah penahanan diterbitkan, yaitu 25 Agustus hingga 13 September.

Namun, Delnov hanya ditahan semalam pada 25 Agustus. Sebab, saat digiring ke Lapas oleh penyidik, ia mengajukan penangguhan penahanan.

“Iya (mengajukan penangguhan penahanan) saat diantar ke Lapas,” kata Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo, Selasa (2/9/2025).

Delnov keluar dari Lapas Banyuwangi pada 26 Agustus. Artinya, ia berada di tahanan hanya semalam.

Delnov mengajukan upaya hukum penahanan kota usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.

Untuk diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada 2 Juli 2025. Kerancuan manifes meliputi insiden tersebut. Sebab, banyak korban yang ditemukan tak terdaftar sebagai penumpang.

Sesuai manifes, kapal membawa 65 orang, terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru. Saat menghadiri hearing bersama korban KMP Tunu Pratama Jaya di DPRD Banyuwangi, Delnov mengakui adanya 19 orang yang tak masuk dalam manifes.

“Kalau manifes yang dibawa kapal 53 penumpang plus 12 kru menjadi 65 orang. Sementara setelah dikroscek dengan keluarga atau penumpang lain,” kata Delnov.

Dalam kesempatan tersebut, Delnov mengurai permintaan agar 19 nama yang tak masuk dalam manifes tak masuk dalam berita acara pemeriksaaan, sebab menyalahi aturan.

Delnov bahkan meminta bantuan agar Pemkab Banyuwangi membantu mengeluarkan surat yang disebutnya untuk membantu pencairan asuransi para korban yang tak terdata.

Namun, usulan tersebut ditolak Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto yang mengatakan bahwa penerbitan surat untuk korban KMP Tunu Pratama Jaya bukan ranah Pemkab Banyuwangi, serta meminta perusahaan tanggung jawab apabila memang melakukan kesalahan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia