Terlilit Utang, Dua Oknum Wartawan di Pasuruan Terlibat Peredaran Sabu
1 min readTerlilit Utang, Dua Oknum Wartawan di Pasuruan Terlibat Peredaran Sabu – Polisi telah menetapkan dua oknum wartawan di Pasuruan sebagai tersangka pengedar sabu. Dari pengakuan kedua oknum wartawan itu, mereka terpaksa terlibat dalam peredaran barang haram tersebut karena terlilit hutang.
Kedua oknum wartawan yang diamankan yakni AR (42) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, dan AT (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2019) mengatakan kedua tersangka mengaku tengah terlilit hutang jadi terpaksa mengedarkan sabu. Mereka mengaku mempunyai hutang sebesar Rp 60 juta.
Sugeng mengatakan dua oknum wartawan tersebut mengaku telah terlibat
peredaran sabu jaringan Lapas sekitar satu bulan. Pihaknya mengaku masih
melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Dia menambahkan dari pengakuan keduanya baru sebulan terlibat
peredaran barang haram itu. Dalam sebulan, mereka telah mendapat pasokan dari
Lapas sebanyak 6 kali dengan jumlah bervariasi.
Tersangka AT mengaku bahwa dirinya telah mengantongi uang Rp
6 juta selama satu bulan. AT mengaku harus segera membayar hutang yang hampir
jatuh tempo.
Dua oknum wartawan yang masih aktif itu ditangkap ketika
hendak melakukan transaksi di wilayah Pandaan pada Senin (21/10/2019) malam.
Dari tangan keduanya, polisi berhasi menyita barang bukti sabu seberat 6,71
gram dengan nilai Rp 7 juta. Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua ID
Card wartawan milik mereka.