Nasional – Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara selama seumur hidup. Polisi ini terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian mobil milik warga.
Ancaman pidana itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra.
“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Nuredy dilansir ANTARA, Senin, 16 Desember.
Kepolisian memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.
Polisi pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut. Brigadir AKS pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.
Polisi telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.
“Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes
Erlan Munaji menegaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” kata Erlan.