Nasional – Setelah menjalani pemeriksaan selaku tersangka, penyidik dari KPK melakukan penahanan pada dua pejabat PLN, yaitu Bambang Anggono yang sebagai General Manager PLN UIK SBS serta Budi Widi Asmoro selaku Manager Engineering PLN UIK SBS.
Kedua pejabat PLN itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Adapun kedua pejabat PLN tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
Tak hanya Bambang dan Budi, KPK juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 28 Juli 2024 di rutan cabang KPK.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Alex memaparkan, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan.
Bahkan, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar.
Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan PLTU Bukit Asam.
Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
Nehemia dan Budi kemudian bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.
Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.
Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
“BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS,” kata Alex.