Nasional – Sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu, Sulawesi Tengah terancam sanksi akademik setelah terungkap terlibat dalam praktik jual beli nilai.
“Dari 56 mahasiswa yang terlibat tingkat kesalahan mereka beragam. Ada yang dikenai sanksi berat, sedang, hingga ringan,” kata Dekan Fakultas Hukum Untad Awaluddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
Sesuai pedoman akademik Untad, sanksi berat bisa dijatuhkan berupa skorsing dua semester atau 1 tahun, sanksi sedang berupa skorsing satu semester, dan sanksi ringan berupa teguran keras.
Selain itu, seluruh mahasiswa yang terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium dengan pujian.
“Paling maksimal mereka hanya bisa meraih predikat sangat memuaskan atau bahkan hanya memuaskan,” tegasnya.
Menurut Awaluddin, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga muruah fakultas hukum sebagai pilar penegakan hukum, bukan sebagai tempat terjadinya pelanggaran hukum.
Tak hanya mahasiswa, pihak fakultas juga tengah memburu dua orang diduga aktor intelektual di balik praktik kotor ini. Keduanya merupakan mahasiswa senior yang disebut-sebut menerima keuntungan paling besar dari hasil jual beli nilai. Informasi sementara mereka melarikan diri ke wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan beri sanksi akademik kepada dua orang ini. Mereka akan kami laporkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah pidana. Kami tinggal menunggu kuasa dari rektor,” ujarnya.
Dekan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan satu oknum mantan pegawai universitas. Meski sudah tidak aktif, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan masih ikut terlibat memanfaatkan celah dari sistem akademik yang sempat bermasalah. Sistem tersebut kini telah diperbaiki.
“Kami sudah lengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Alat bukti sudah cukup mulai dari surat bukti transfer, pengakuan mahasiswa, hingga keterangan saksi. Nama-nama yang terlibat akan segera dijatuhi sanksi,” imbuhnya.
Awaluddin menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan pegawai atau dosen.
“Kalau ada pegawai saya yang terlibat, saya tak akan beri sanksi akademik atau disiplin. Saya langsung pidanakan, karena ini mencoreng nama baik fakultas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur mengambil jalan pintas. Praktik seperti ini disebut sebagai penyimpangan serius yang harus dilawan bersama. Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.
“Mahasiswa hukum harus menjadi teladan. Mereka calon aparat penegak hukum. Kalau sejak kuliah sudah bermain kotor, bagaimana nasib hukum kita ke depan?” tutupnya.