Nasional – Seorang anak berusia 9 tahun nekat membakar rumah warga di Gang Amarta IV, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Jumat, 2 Mei 2025 lalu.
Tak hanya satu rumah, ia membakar sebanyak 13 rumah. Kerusakan berat dialami satu rumah, lainnya mengalami kerusakan minor. Kini anak tersebut berstatus anak berhadapan dengan hukum.
AKP Tatang yang merupakan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, mengungkapkan bahwa bocah tersebut terinspirasi dari film yang ditontonnya.
“Untuk motif anak berhadapan dengan hukum tersebut melakukan pembakaran menggunakan korek api gas karena iseng dan terobsesi tontonan atau film yang ditonton di televisi,” kata Tatang dalam keterangan video yang dikutip Kompas.com pada Kamis (8/5/2025).
Tatang menjelaskan, anak tersebut diamankan warga yang melakukan ronda pada Sabtu (3/5/2025) pagi.
Saat itu, ia hendak melakukan aksi serupa berupa pembakaran rumah warga lainnya namun terpergok oleh warga setempat.
Setelah diamankan, dilakukan musyawarah, dan orang tua anak tersebut menyanggupi untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Telah disepakati melalui musyawarah bahwa pihak orang tua dari anak tersebut akan memperbaiki rumah warga yang sempat terbakar kemarin,” tutur Tatang.
Erwin Budiman, Ketua RW 05, mengungkapkan bahwa kejadian serupa juga terjadi di lingkungan RW 06, dengan total titik kebakaran mencapai 13 titik.
“RW ini 1 titik, sisanya di RW 6. (Total) 13 titik,” jelas Erwin.
Erwin berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi perilaku anak serta menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Dengan ini kita bisa meningkatkan keamanan, menggugah masyarakat tentang pentingnya keamanan, menjaga lingkungan. Mungkin setelah ini jadi perhatian menjaga keamanan lingkungan dan sekitarnya,” tegas Erwin.