Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Terdakwa Gay Di Banda Aceh Divonis Hukuman 165 Kali Cambuk

Posted on 24/02/2025

Nasional – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwat atau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kedua terdakwa, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat sehingga perbuatan tersebut terjadi.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

“Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata majelis hakim dilansir ANTARA, Senin, 24 Februari.

Atas putusan tersebut, terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada tanggal 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia